SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
 SITUS RESMI JUDI ONLINE, AGEN POKER UANG ASLI, AGEN DOMINO UANG ASLI, POKER ONLINE UANG ASLI, DOMINO ONLINE UANG ASLI
 SITUS RESMI JUDI ONLINE, SITUS RESMI JUDI BOLA, SITUS RESMI JUDI KARTU, SITUS RESMI CASINO ONLINE, SITUS RESMI POKER DAN DOMINO
WHAT'S NEW?
Loading...

Kepolisihan Sudah Mendapatkan Bukti Upaya Makar Ahmand Dhani Cs Sudah Sebulan

Kepolisihan Sudah Mendapatkan Bukti Upaya Makar Ahmand Dhani Cs Sudah Sebulan


Agen Dewa Poker - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto menyatakan, penangkapan 10 tersangka atas dugaan upaya makar dan pelanggaran Undang-Undang ITE bukan tanpa prosedur. Kepolisian mengumpulkan informasi terkait niatan tersebut hampir satu bulan lamanya.

SITUS RESMI JUDI ONLINE


Kenapa dituduhkan adalah hasil dari penyelidikan pengumpulan informasi dan jangka waktunya setengah bulan lebih. Bahan-bahan informasi, keterangan dan lainnya," tutur Rikwanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

AGEN POKER UANG ASLI


Dengan data informasi yang cukup itulah, penyidik menyimpulkan untuk menangkap ke-10 orang tersebut untuk diperiksa 1x24 jam terkait makar dan UU ITE. "Sehingga bisa dilakukan tindakan hukum penangkapan dan pemeriksaan," ujar Rikwanto.

AGEN DOMINO UANG ASLI 


Penangkapan itu dilakukan pada Jumat dinihari tadi. Mereka dibawa dari sejumlah lokasi yang berbeda.

POKER ONLINE UANG ASLI 


Tadi pagi dinihari jam antara 02.30 WIB sampai 06.00 WIB pagi, dari Polda telah mengamankan 10 orang. Delapan orang diduga upaya makar. Dua orang terkait pelanggaran pasal 28 Undang-Undang ITE. Mereka di Mako Brimob Kelapa Dua sedang dalam pemeriksaan," beber dia.

DOMINO ONLINE UANG ASLI 


Kesepuluh orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kata Rikwanto, barulah ada putusan lanjut terkait penahanan mereka. "Sekarang tersangka. Setelah 24 jam akan ditentukan ditahan tidaknya," Rikwanto memungkasi.

0 comments:

Post a Comment